Pada kesempatan itu, Aina Rumiyati Aziz dan Eka Novianti menyampaikan materi penyuluhan hukum terkait dengan perilaku dan tindakan kejahatan, tentang anak berurusan hukum (ABH), sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan.
Juga beberapa kasus yang pernah terjadi dengan melibatkan anak atau ABH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
“Semuanya jika menimpa anak-anak itu tidak enak,” kata Aina.
Kepada para siswa juga disampaikan tentang sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan.
BACA JUGA:Viral! Uang Kertas Rp 500 Tahun 1992 Gambar Orang Utan Ini Dihargai Rp99.750.000
Pertama, sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian diancam hukuman pidana penjara kurang dari 7 tahun, dan dilakukan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Bagi anak yang melakukan atau terlibat tawuran sanksi hukumnya, pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 4 jika mengakibatkan matinya orang.
Dan pidana denda Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujar Aina.
Kemudian sanksi bagi anak yang menggunakan narkoba, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
BACA JUGA:Viral! Pelajar SMA Dapat Cuan Rp10.000.000 setelah Iseng Jual Uang Rp5000 Bergambar Padi
“Kepada anak-anak harus diingat jika jumpa orang yang tidak dikenal minta tolong diantarkan suatu barang kepada seseorang, jangan mau. Apa lagi jika diberi uang.
Periksa isi barang yang minta tolong untuk diantarkan tersebut,” pesan Ketua PBH Peradi Palembang.
Juga sanksi bagi anak yang melakukan pembunuhan, dapat dihukum penjara.
Menurut Pasal 338 KUHP ancaman pidana untuk orang dewasa 15 tahun penjara, untuk anak-anak hukumannya dikurangi setengah dari ancaman pidana orang dewasa yaitu 7,5 tahun.
BACA JUGA:Gila Bener! Uang Jadul Rp5000 Gambar Sasando Rote Danau Kelimutu Dijual Rp99.975.000
Anak-anak bisa diancam hukuman penjara jika melakukan kekerasan seksual.