PAGARALAM, PALPRES.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Kementerian dan Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah serta Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023.
Hal ini untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda), dengan mengupayakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan baik.
Rakornas secara virtual dilaksanakan di ruang Rapat Besemah III Kantor Walikota Pagar Alam, dihadiri langsung Walikota Alpian Maskoni dan Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Dessy Siska.
Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri (Sekjen Mendagri) RI Suhajar Diantoro menyampaikan, ada delapan poin penting dalam upaya pencegahan korupsi dengan baik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut dengan delapan area intervensi.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160
Dari ke-8 poin tersebut, salah satunya yakni penekanan untuk penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sebab APIP inilah menjadi pendamping Kepala Daerah untuk memperbaiki dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Firli Bahuri berharap, dengan adanya rapat koordinasi yang turut diikuti oleh seluruh Gubernur, Walikota, Bupati, serta Ketua DPRD se-Indonesia baik secara fisik maupun secara virtual ini, agar ikut dalam mewujudkan cita-cita luhur, yakni bebas dari korupsi.
“Saya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan semua, baik yang hadir secara fisik maupun secara virtual, kita eratkan dalam satu kesatuan dalam cita-cita luhur.
BACA JUGA:Ini 6 Daerah Paling Miskin di Provinsi Lampung, Daerahmu Ada?
Cita-cita luhur tersebut hanya satu yang bisa kita wujudkan, kalau Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. mari rekan-rekan yang sekarang ini menjalankan mandat oleh negara untuk memegang jabatan selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi,” jelasnya.
Selain itu, dalam agenda ini juga dilaksanakan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPK RI, Kemendagri RI serta BPKP RI dalam penguatan pencegahan korupsi, juga Penandatanganan Perjanjian atau Ikrar Pemberantasna Korupsi bagi Kepala Daerah.