“Antara lain terkait status kepegawaian dan terkait penghasilan tetap (siltap red) yang diperoleh dari jabatannya sebagai Kepala Desa sekaligus sebagai PPPK nya, jika bersumber dari sumber yang sama yaitu APBD," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SD 05 Sungai Pinang, Basuki mengakui, bahwa Kades yang lolos menjadi PPPK adalah honor di sekolahnya.
"Saya baru kurang lebih satu tahun di sekolah tersebut, untuk lebih tepatnya, saya kira-kira aja.
Paling tidak standar ikut tes PPPK itu harus honorer minimal selama 3 tahun, ternyata dia bisa ikut kategori PPPK kemarin, insya Allah dia lulus," tutur Basuki.
BACA JUGA:9 Universitas Terbaik di Provinsi Lampung Versi Webometrics 2023, Unila Posisi Pertama
Dikatakannya juga, bahwa yang bersangkutan saat maju dalam pencalonan sebagai Kades kemari, meminta izin ke pihak sekolah secara lisan.
"Dia hanya sebatas lisan aja minta izin, dalam arti minta doa, dia bisa ikut tes PPPK, terus terang secara lisan seperti itu.
Posisinya dia itu hampir beriringan antar pemilihan Kepala Desa dengan tes PPPK, hampir beriringan waktu," terangnya.
Diakuinya, menurut undang-undang yang ada untuk rangkap jabatan ini tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Tak Banyak Orang Tahu, Inilah 7 Fakta Unik Provinsi Lampung, Nomor 3 Bikin Syok
"Terus terang, baik nyalon Kades maupun ikut tes PPPK, dia tidak minta izin secara tertulis," tegasnya saraya mengaku hanya minta izin secara lisan.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir, Wilson Efendi saat dikonfirmasi mengatakan, jika Kades tersebut lulus PPPK, nanti dia harus mengajukan cuti untuk menjalankan tugasnya sebagai Kades.
"Tapi pastinya ini akan kita koordinasikan dulu, karena aturannya belum ada untuk PPPK ini.
Beda kalau ASN, kalau ASN ini ngajukan cuti jadi Kades, yang pasti kita pelajari dulu ya," singkatnya.
BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023
Sementara itu dari sumber palpres.com, bahwa yang bersanngkutan tidak terlalu aktif sebagai guru saat sebelum menjabat Kades.