INDRALAYA, PALPRES.COM - Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 KUHP.
Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Yogi Irawan Bin Ikmaludin (22), warga Desa Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Selain Yogi, ada satu lagi yang masih DPO yakni Jhon siregar (45), warga yang sama.\
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya, AKP Herman R, kronologis peristiwa itu Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 09.40 WIB. telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
BACA JUGA:Gelar Oprasi Pekat, Ini Hasil yang Didapat Polsek Tanjung Raja
"TKP-nya di toko yang beralamat di Dusun V Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kapolsek Indralaya, Selasa 28 Maret 2023.
Dalam melakukan pencurian kata Kapolsek Herman, sudah dilakukan perencanaan yang cukup matang oleh pelaku dan DPO.
"Pelaku mengambil 1 suku emas model kalung, uang tunai sebesar kurang lebih Rp5.000.000 dan 3 pak rokok merek Sampoerna," ungkapnya.
Modus operandinya kata Kapolsek, pelaku berpura-pura berbelanja di Toko milik korban, Joni Adi Bin Asmadi (35).
BACA JUGA:Ternyata Ini Pelaku Pencurian Besi Saringan Air Fasilitas Tol Simpang Indraprabu
"Untuk DPO Jhon berperan menunggu di luar memantau situasi di seputaran tempat tersebut.
Kemudian pada saat itu pelaku Yogi masuk ke dalam toko, yang kebetulan korban sedang tidak berada di toko tersebut," papar Kapolsek.
Kemudian pelaku langsung mengambil di dalam laci meja berupa uang Rp5.000.000 kurang lebih, lalu 1 buah emas jenis cincin yang ada di atas meja pun ia sikat.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp11.000.000," beber Kapolsek.
BACA JUGA:Oknum Guru Curi Puluhan Tablet Milik Sekolah, Ini Tanggapan Kepala SMAN I Tanjung Batu