Tok! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Cair H-10 Lebaran

Rabu 29-03-2023,12:12 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. 

Pada 2022, Sri Mulyani melihat kondisi ekonomi membaik, tapi masih ada ketidakpastian global yang berdampak pada anggaran.

Alhasil, kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021.  

"Pada 2022, kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13. Yakni tunjangan kinerja sebesar 50 persen karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," kata dia.  

Ia menyatakan, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti hangus.

Tapi akan dibayarkan sesudah Lebaran. 

Berdasarkan pengalaman dari tahun kemarin, THR senilai jutaan rupiah tersebut akan diberikan pemerintah pada H-10 jelang Hari Raya Idul Fitri. *

 

 

Kategori :