WAJIB TAHU, 12 Hak yang Harus Diterima Warga Binaan Selama Menjalani Hukuman

Rabu 29-03-2023,13:03 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Firdaus

BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160

4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. 

5. Mendapatkan layanan informasi.

6. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. 

7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan. 

8.Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. 

BACA JUGA:Gubernur Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif

9. Mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. 

10. Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja. 

11. Mendapatkan pelayanan sosial. 

12. Menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Kategori :