MURATARA, PALPRES.COM- Warga binaan atau Narapidana yang menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan menerima hak yang harus diterima ketika masih didalam Lapas.
Sebab, sebagai warga binaan pemasyarakatan juga harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan.
Seperti disampaikan Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Torkis Freddy Siregar.
Dia menerangkan, sistem pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
BACA JUGA:Tok! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Cair H-10 Lebaran
Yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.
"Secara umum, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk menyadarkan warga binaan, agar menyesali perbuatannya, dan siap berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab,"ungkap Kalapas.
Selain itu, lanjutnya, sistem pemasyarakatan juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap hak-hak dan kewajiban narapidana berada di dalam sistem pemasyarakatan.
Narapidana memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan dan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh negara.
"Hak dan kewajiban tersebut dituangkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,"ujarnya.
BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Penerima BLT 2023 Bakal Dapat Bansos Tambahan Selama 3 Bulan, Begini Alurnya!
Berikut ini hak-hak warga binaan per masyarakat yang diterima menurut undang-undang di atas.
1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
2. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
3. Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.