Pejabat Kabupaten OI Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Senin 03-04-2023,16:23 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Tom

Soal parcel, dengan tegas Bupati Panca melarang ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab OI menerimanya.

"Parcel, kalau sesuai ketentuan tidak boleh menerima, apalagi yang memiliki jabatan," tukas istri dari Siti Khadijah Mikhailia Khoirunisa, BA Alamsyahnisa ini. *

 

Tags :
Kategori :

Terkait