"Kepada pembeli dan penjual, untuk menghentikan peredaran miras maupun petasan," harapnya.
Kepada produsen dan penjual miras, lanjut dia, jika terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamana masyarakat, bukan tidak mungkin akan diproses hukum.
"Yang pasti, jika ada yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, akan kita tindak dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya. *