"Kita laporkan IY dan DA terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Kita berharap laporan yang dibuat klien kita ini dapat segera ditindaklanjuti oleh anggota penyidik Polda Sumsel," tutupnya.
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM membenarkan adanya laporan pelapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas senilai Rp5 miliar yang dilakukan dua terlapor.
Laporan pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLPN / 139 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA Sumsel.
BACA JUGA:Bantu Masyarakat Sekitar Perusahaan, Seperti Ini CSR PT LDP
"Dari laporan yang diterima akan kami teruskan ke Ditreskrimum untuk segera dilakukan penyelidikan," tandasnya. *