Bayarkan Zakat Sebelum H-2 Hari Raya, Alasannya Seperti Ini

Rabu 12-04-2023,13:15 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Mujianto

MURATARA, PALPRES.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Besaran zakat fitrah tahun 1444 H ini, ditetapkan setelah Kemenag Muratara melakukan rapat penentuan besaran zakat fitrah di kantor Kemenag, Rabu 12 April 2023.

Kepala Kemenag Muratara, H Iksan Baijuri menyebut, selain menetapkan besaran zakat fitrah, dalam rapat ditetapkan juga standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras.

Untuk besaran zakat beras minimal 2,5 kilogram perjiwa, namun besaran zakat beras tersebut, bisa diganti dengan uang dengan nilai yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Warga Muratara Antusias Sambut Operasi Pasar Murah, Ini Buktinya

"Bila dibayar dengan uang sesuai keputusan penentuan standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras, minimal Rp30 ribu perjiwa," jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan besaran zakat ini diputuskan melalui rapat bersama dengan penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Muratara, Nadhatul Ulama, Muhamadiyah, dan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Muratara.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muratara, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kesra Kabupaten Muratara, juga dihadiri seluruh KUA di Muratara.

Masyarakat pun kini, sudah bisa menunaikan Zakat FItrah mereka ke pengurus Masjid.

BACA JUGA:Resep Bolu Pisang Kepok Takaran Sendok Dijamin Anti Gagal

"Diimbau ke masyarakat, untuk membayar Zakat Fitrah H-2 lebaran, hal ini untuk memudahkan Amil Zakat dalam mendistribusikan dana zakat tersebut ke yang membutuhkan,"pungkasnya. *

Kategori :