Selama arus mudik dan balik lanjutnya, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
"Kita imbau juga kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum 40 Km/jam dan maksimum 60km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," tegasnya
Apabila pengguna jalan tol mengalami kendala atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor.
"Langsung hubungi Call Centre Cabang Tol Palembang - Indralaya & Cabang Tol Indralaya Prabumulih di 0858-6003-6003," tukasnya. *