Tak hanya itu, di era online ini baik username, password, maupun kode OTP sebaiknya tidak dituliskan sembarangan dan tidak memanfaatkan fitur copy-paste.
Hal ini dikarenakan peretas dapat memperoleh akses ke clipboard perangkat yang kode-kodenya tidak terenkripsi sama sekali, sehingga dapat melakukan verifikasi dan otentikasi transaksi yang tidak diinginkan oleh pengguna.
2. Berhati-hati pada saat mengklik tautan atau lampiran apapun yang terdapat dalam pesan singkat, SMS, dan email yang mencurigakan
Pelaku penipuan dapat mengirim link-link berisi formulir pendaftaran yang menangkap data-data pribadi pengguna dengan mengatasnamakan institusi-institusi resmi.
BACA JUGA:Hening, Inilah 3 Daerah Paling Sepi di Provinsi Sumatera Utara, Rumah Warganya Berjauhan
Oleh karena itu, konsumen harus memastikan terlebih dahulu bahwa akun yang mengirimkan pesan-pesan tersebut merupakan akun resmi dari institusi terkait.
Mengingat pihak resmi aplikasi biasanya tidak akan meminta pengguna untuk memberikan informasi sensitif melalui moda yang tidak terproteksi, seperti sekedar melalui pesan singkat dan form isian.
3. Hindari menggunakan jaringan wifi publik yang tidak terenkripsi
Ketika menggunakan Wi-Fi publik, risiko menjadi korban kejahatan siber “Man in the Middle Attack” atau MitM sebagai interceptor antara pengguna dengan penyedia layanan digital semakin tinggi.
BACA JUGA:5 Daerah Paling Kaya di Sumatera Barat, Penduduknya Bak Kumpulan Sultan
Modus MitM sendiri adalah mencuri informasi pribadi pada jaringan yang tidak terenkripsi, dan menargetkan pengguna aplikasi keuangan, e-commerce, maupun situs layanan lainnya.
Maka dari itu, sangat disarankan untuk menunda melakukan transaksi hingga memiliki akses jaringan yang lebih aman seperti mobile data ataupun Wi-Fi pribadi.
4. Hindari melakukan transaksi pada platform e-commerce yang mencurigakan
Seringkali konsumen tergiur dengan godaan diskon yang besar, namun berujung pada kualitas barang yang dikompromi hingga pencurian data-data pribadi penting.
BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di Provinsi Riau versi UniRank 2023, Ada UNRI, UIN Suska, UIR Hingga UPP
Pelaku penipuan dapat membuat web dan aplikasi yang benar-benar mirip dengan e-commerce yang resmi untuk memperoleh data pribadi korbannya (sniffing), dengan meminta pengguna memasukkan identitas pribadi serta detail pembayaran seperti nomor dan CVV kartu kredit.