OKU TIMUR, PALPRES.COM- Sempat buron lebih kurang 8 bulan, Ahmad Pujianto (40) warga Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumsel harus meringkuk di jeruji besi Mapolres OKU Timur.
Tersangka diamankan Tim Siber Walet Satreskrim Polres OKU Timur atas kasus dugaan penipuan terhadap tetangganya sendiri hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah, pada 25 April 2023 dikediamannya sendiri ketika pulang untuk merayakan lebaran.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP-B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 15 Januari 2023.
“Pelaku diduga melakukan penipuan pada bulan Agustus 2022 tahun lalu. Saat itu pelaku yang merupakan warga Desa Saung Dadi Kecamatan BP Peliung menawari korbannya Melinda (40) yang masih terbilang tetangga pelaku untuk membeli satu unit mobil Toyota Avanza dengan harga Rp 110.000.000,- dengan kesepakatan mobil yang dibeli tersebut akan dijual kembali dan untung dari hasil penjualan tersebut akan dibagi dua antara pelaku dan korban,” terang AKP Hamsal.
BACA JUGA:AWAS! Ada Oknum Catut Nama Wakil Bupati OKU Timur Untuk Menipu
AKP Hamsal melanjutkan, setelah mobil Toyota Avanza tersebut dibeli dan berhasil dijualkan kembali oleh pelaku, keuntungan dari hasil penjualan tersebut tidak dibagi pelaku kepada korban. Bahkan uang modal korban untuk membeli mobil tersebut pun tidak kembali.
“Uang hasil penjualan mobil tersebut tidak dikembalikan dengan korban dan uangnya habis dipergunakan oleh tersangka untuk berpoya poya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.110.000.000 dan melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Timur untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres OKU Timur mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 personil SW Martapura Polres OKU Timur mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Saung Dadi Kecamatan BP Peliung.
“ Mendapatkan informasi tersebut dari personil SW, saya memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Rozi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku pun berhasil ditangkap pada pukul 09.00 WIB dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,”tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Rozi yang dihubungi portal ini melalu kontak handphone membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan tersebut.
BACA JUGA:MANTAP! Penerima Bansos Akan Dapat BLT Dobel Cair, Cek Daftar Penerima Disini