Maka 2 lembar UNC yang berurutan dari pecahan yang sama bisa berharga Rp7 juta
8. Bila ada kondisi-kondisi khusus pada uang tersebut, seperti:
– Ada tanda tangan orang-orang penting (Presiden, gubernur bank).
– Ada stempel tertentu seperti PRRI, Tidak berlaku, dan lainnya.
- Ada faktor hargaolder atau kemasan tertentu yang menyertainya.
– Ada variasi warna yang tidak semestinya, bukan manipulasi tetapi asli dari percetakan.
– Kesalahan cetak (Misprint) atau kesalahan potong (Miscut), semakin besar kesalahan yang didapatkan semakin mahal harganya.
Dalam menilai suatu uang, pertama kali perhatikan keasliannya, lalu kualitasnya, variasi tanda tangan, nomor seri, tahun emisi dan lain sebagainya.
Termasuk adakah tanda-tanda uang tersebut dimanipulasi atau tidak. Semua ini membutuhkan pelajaran dan pengalaman.
Jangan sungkan untuk terus mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan uang kuno. *