Semua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Telah ditetapkan bahwa biaya pembuatan SKHPN sebesar Rp 290.000," ujarnya.
Harga tersebut, lanjut Ahmad, sudah termasuk alat Rapid Test Urine, Jasa Medis dan penggandaan SKHPN.
Untuk syarat dalam pembuatan SKHPN BNN yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Fotocopy KTP/Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk WNA yaitu Fotocopy Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP).
BACA JUGA:Kapolres Ajak BNN Kunjungi Polres dan Bahas Strategi Atasi Narkoba
“Formulir pemeriksaan urin yang sudah diisi lengkap, formulir disediakan oleh BNN. Pastinya pihak kita siap melayani di hari dan jam kerja dari Senin sampai Jumat serta tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.