Kapolsek Muara Kuang bersama-sama dengan Kanit Reskrim, beserta anggota anggota reskrim Polsek Muara Kuang melaksanakan penangkapan terhadap tersangka, di kediaman tersangka di Desa Suka Cinta Kabupaten Ogan Ilir.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Muara Kuang untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain tersangka, Polsek juga berhasil mengamankan 35 unit tablet sebagai barang bukti aksi kejahatan pelaku.
"Kita sudah periksa saksi-saksi, ambil keterangan tersangka dan tindak lanjut melakukan penetapan terhadap tersangka, melengkapi berkas berkas perkara," tukasnya. *