Menurutnya, jadi segala dana yang telah tercantum pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sekarang ini sama sekali tidak bisa dipermainkan kalau tidak mau berurusan dengan hukum.
"Kerjakan dengan sebaik mungkin, termasuk juga laporannya harus disertai dengan dokumen pendukung, agar tidak ada temuan ketika ada pemeriksaan," tegas Hermansyah HB. *