6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo, KUR UMKM Tidak Termasuk!
6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo--Instagram
PALPRES.COM - Beberapa jenis debitur yang akan dihapuskan kredit macetnya oleh prabowo, sayangnya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) tidak termasuk.
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024.
Dalam beleid tersebut diatur batasan maksimal kredit macet yang dihapus, termasuk pihak-pihak yang berhak mendapat penghapusan kredit macet.
Dalam pasal 12 ayat 5 disebutkan, setidaknya ada enam debitur yang juga termasuk akan dihapus kredit macetnya.
BACA JUGA:JANGAN SKIP! 6 Kunci Penting yang Bisa Kamu Lakukan Agar Bisa Olahraga Lari Dengan Konsisten
BACA JUGA:PENTING! Cek Deretan Bansos yang Lanjut dan Stop Pada Tahun 2025, PKH dan BPNT Masuk?
Berikut kelima pihak tersebut.
Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan
Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani
BACA JUGA:TERPANTAU! KPM PKH BPNT Terima Dana Bansos Via Pos Rp 2.700.000, Untuk Alokasi Juli Hingga Desember
Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut
Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali
Penghapusan kredit macet untuk kelima pihak itu termasuk piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: beberapa sumber