LAHAT, PALPRES.COM - Pemerintah Pusat mengubah peraturan dalam bantuan dana desa (DD), terutama bantuan langsung tunai (BLT) diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi ekstrem.
Kepala Desa (Kades) Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Fitra Juanda mengemukakan, di desa yang ia pimpin, setidaknya ada puluhan kepala keluarga (KK) berasal dari masyarakat transmigrasi.
"Memang, untuk batas wilayah Desa Keban Agung ini sangat luas, bahkan ada puluhan warga berstatus transmigrasi masuk dalam ruang lingkup kerjanya," sebutnya, Senin 1 Mei 2023.
Selama ini, lanjut dia, wilayah transmigrasi tersebut masuk dalam dusun 3 dan tahun ini mereka menerima dana bantuan BLT Ekstrem.
BACA JUGA:Sungguh Mulia, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak
"Untuk dusun 1 dan 2, sebelumnya telah mendapatkan bantuan, nah dikarenakan peraturan pemerintah berubah, maka penduduk di dusun 3 kini bergantian," ungkap Fitra Juanda.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjutnya, setidaknya ada 33 KK disana mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 perbulan.
"Untuk besarannya sendiri tidak berubah, yakni Rp 300.000 perbulan perKK.
Semoga saja bantuan tersebut dapat meringankan beban mereka," terangnya.
BACA JUGA:Kudapan Lezat Legendaris Khas Lahat, Begini Cara Menyajikannya!
Dirinya menambahkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Keban Agung pun telah mengalokasikan bantuan untuk triwulan pertama 2023, yakni Januari, Februari dan Maret.
"Seyogyanya, untuk Keban Agung saat ini telah menelurkan dua desa antara lain Keban Jaya dan Tanjung Beringin," papar Fitra Juanda.
Fitra Juanda berharap selama dibawah kepemimpinannya, mudah-mudahan dana-dana bantuan baik dari Pemerintah Pusat hingga Kabupaten, akan disalurkan sesuai ketentuan berlaku dan tidak disalahgunakan.
"Tidak mudah menjadi seorang kepada desa itu, hanya saja bagaimana mekanisme yang kita jalankan tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. *