PRABUMULIH, PALPRES.COM - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, terkait pentingnya penegakan hukum humanis.
Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, antara Jaksa dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, bahwa sejatinya berbicara mengenai penegakan hukum humanis, maka berbicara tentang kemanusiaan.
"Kemanusiaan diatur sejak zaman Hindia Belanda yakni sejak bayi dalam kandungan sudah mengenal hak untuk hidup dan waris, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie diatur dalam Staatblad 1847 No. 23," katanya, Senin 1 Mei 2023.
BACA JUGA:Peringatan May Day, Ribuan Buruh Tiba di Gedung DPRD Sumsel
Lanjutnya, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana pada Pasal 53, diatur juga mengenai hak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup, terlebih lagi diperkuat dalam konstitusi negara kita yakni dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28A yaitu “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Hal ini kata dia, menunjukkan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara.
Maka dari itu, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya.
Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.
BACA JUGA:Selama Fungsional, Tol Indralaya-Prabumulih Dilintasi 83.102 Kendaraan
Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering disebut sebagai penegakan hukum humanis.
"Dalam falsafah hukum, hukum ada untuk manusia, bukan untuk diputarbalikkan.
Hal ini berarti penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali oleh pendiri bangsa yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kedaulatan Rakyat, dan Nilai Keadilan Sosial," terang dia.
"Lalu seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai yakni Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Kemanfaatan," tambahnya.
BACA JUGA:Kapolres Bersama TNI Langsung Tinjau Hari Terakhir Operasional Tol Indralaya-Prabumulih