Ketiga, masuk dalam penambahan kuota.
Keempat, memiliki kategori yang ditentukan oleh PKH.
Kelima, mereka merupakan pekerja serabutan yang gajinya harian atau bulanan tetapi dibawah UMR.
BACA JUGA:HEBOH! Kolektor Ini Sanggup Bayar Uang Kertas Rp500 Orang Utan Seharga Rp9.975.000
Apabila kamu ingin mengetahui apakah menjadi penerima PKH Tahap 2 2023 ini, kamu bisa mengeceknya pada aplikasi usul-sanggah atau website www.cekbansos.go.id.
Akan lebih mudah untuk masuk kedalam aplikasi, jika kamu telah membuat akun terlebih dahulu.
Demikianlah informasi yang bisa dibagikan.
Semoga bermanfaat! *