LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Seorang wanita berambut pirang, Selvi Puspita Sari, (31) ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau di kontrakannya Jalan Nangka Lintas, RT 02, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin 1 Mei 2023.
Pelaku diduga melakukan penipuan pencarian program bantuan UMKM.
Selain itu diamankan barang bukti, 1 Id card berlogo Bank BCA dan PT DIKA, 1 lembar Brosur Merchant Bank BCA, 1 file dokumen surat pernyataan 75 orang korban tentang penyerahan uang kepada pelaku dan 2 buah buku tulis catatan kelompok UMKM BCA.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Reskrim Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, peristiwa ini bermula polisi mendapatkan laporan dari para korban terkait dugaan penipuan dengan modus buka rekening Bank BCA.
BACA JUGA:Selembar Uang Kertas Rp75 Ribu Cukup untuk Bayar DP Motor Honda Vario 125? Ini Faktanya
Dimana sejumlah korban ditawarkan oleh pelaku Selvi untuk dapat mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp 2.000.000 dari Bank BCA, tapi korban harus menyerahkan uang sebanyak Rp 120.000
Untuk membuka buku tabungan Bank BCA, dengan rincian saldo awal rekening sebanyak Rp. 50.000, biaya Administrasi Rp.50.000 dan biaya materai Rp. 20.000.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi patut menduga dan diketahui dari laporan para korban bahwa sebagai kelompoknya telah terdapat 67 orang korban lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp 9 juta.
Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, pulbaket dan pemeriksaan saksi-saks, pengamanan barang bukti dari pelapor dan melakukan gelar perkara serta menetapkan Selvi Puspita Sari sebagai tersangka penipuan.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Bantuan Masjid Catut Nama Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, Begini Modusnya
Kemudian Polisi mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan pelaku Selvi, lalu ditangkap di kontrakannya tanpa perlawanan.
"Pelaku dijerat pasal sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana jo 64 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana jo 64 KUHPidana," pungkasnya.