PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman resmi pembatalan pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dengan kriteria tertentu.
Pemerintah sebelumnya telah mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Tapi, ada sejumlah PNS, TNI, dan Polri yang tidak akan mendapatkan gaji 13 tahun ini dengan kriteria tertentu.
BACA JUGA:Inilah 5 Daerah Paling Sepi di Riau, Nomor Terakhir Lokasi Istana Raja
Patut digaris bawahi bahwa hanya beberapa saja PNS, TNI, dan Polri, yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Sementara yang mayoritas dapat.
Adapun 2 kriteria yang termasuk dalam kriteria pembatalan gaji ke-13, yakni:
1. PNS, TNI, maupun Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
2. PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Paham kan bahwa hanya PNS, TNI, Polri, yang masuk 2 kriteria itu, yang otomatis tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Enak dan tidak enaknya harus tetap diterima.