Selain dituntut pidana penjara, JPU Kejari PALI juga menuntut dengan pidana tambahan agar keempat terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI, Imam Murtadlo SH MH, diketahui bahwa pada 2021 di Kabupaten PALI, lelang pembangunan gedung DPRD PALI tahap II dengan total anggaran sebesar Rp 36 Miliar, dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra.
Menurut Imam Murtadlo, PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 Miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair.
BACA JUGA:Akhirnya Kakek Jasmiri Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *