Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Mengaku Bersalah, Pelaku Pengelapan Divonis Kerja Sosial oleh Hakim PN Palembang

Mengaku Bersalah, Pelaku Pengelapan Divonis Kerja Sosial oleh Hakim PN Palembang

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus saat menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) pada persidangan kasus penggelapan, Selasa, 21 April 2026-PN Palembang-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 21 April 2026, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam Pasal 205 juncto Pasal 257 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan.

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjadi salah satu pengadilan, yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui mekanisme Pengakuan Bersalah terhadap  terdakwa

Dalam persidangan, hakim  menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa Rio Aberico Bin Thomas (Alm) dalam perkara penggelapan.

BACA JUGA:Sidang Amin Mansyur: Jaksa Pertanyakan Logika Pembelaan PH Terdakwa

BACA JUGA:Skandal Lahan Hutan Negara 2.400 Hektare, Kades Ogan Ilir Jadi Terdakwa!

Namun pidana tersebut  tidak perlu dijalani terdakwa, dan diganti dengan pidana kerja sosial selama jam di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dalam waktu  6 jam perhari selama 2 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 21 April 2026, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus

Dalam amar putusannya, Hakim Parulian Manik,S.H.,M.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan

Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan KUHAP baru.

BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara! Pria di Sungai Lilin Kembali Ditangkap Usai Rudapaksa Anak Tetangga Dibawah Umur

BACA JUGA:Kurir Sabu Tertangkap di Jalinsum, Barang Bukti Nyaris 5 Kg Dimusnahkan

Sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efisien, berorientasi pada kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: