PALEMBANG, PALPRES. COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengawal aksi damai pada peringatan World Press Freedom Day (Hari Kebebasan Pers Internasional), oleh Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Palembang.
Adapun massa pengikut kegiatan yakni IJTI, PFI, PWI, LPM, Walhi, LBH dan beberapa forum jurnalis yang berjumlah lebih kurang 50 orang.
Aksi digelar di simpang lima DPRD Sumsel, Rabu 3 Mei 2023 malam.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan mengatakan, aksi damai yang digelar guna memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia tersebut dihadiri ratusan wartawan yang bekerja dan aktif di Kota Palembang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gerbang Batalyon 753 Nabire Papua Malam Ini Terbakar
"Aksi yang kita kawal ini berjalan dengan lancar, dimana aksi tersebut di isi dengan seni pantomim serta penyalaan lilin dan berbagai tulisan yang mengecam kekerasan terhadap Jurnalis, " ujarnya, Kamis 4 Mei 2023.
Sementara itu, Kabid Advokasi dan Ketenagakerjaan, Sinta Dwi Anggraini menuturkan, AJl Indonesia mencatat jurnalis di Indonesia berada dalam situasi belum aman bekerja sepanjang 2022.
"Hal itu dapat kita lihat dengan meningkatnya kasus kekerasan, terbitnya berbagai undang-undang yang membahayakan keamanan jurnalis, serta melemahnya keamanan ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan, " terang dia.
Dari tingkat kekerasan, sepanjang 2022 terjadi 61 kasus yang menyerang 97 orang jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media.
BACA JUGA:Selembar Uang Kertas Rp75 Ribu Cukup untuk Bayar DP Motor Honda Vario 125? Ini Faktanya
Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.
Jenis serangan meliputi kekerasan digital (15 kasus), kekerasan fisik dan perusakan alat kerja (20 kasus), kekerasan verbal (10 kasus), kekerasan berbasis gender (3 kasus), penangkapan dan pelaporan pidana (5 kasus) serta penyensoran (8 kasus).
Sebagian besar pelaku kekerasan yakni sebanyak 24 kasus melibatkan aktor negara yang terdiri dari: polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus).
Sedangkan aktor non-negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus).
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Cair via Pos Rp600.000 Mulai Mei 2023, Cek Daftar Penerima Disini!