Sisanya,17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.
"Meningkatnya serangan itu, kita dapat lihat diikuti dengan adanya undang-undang dan regulasi, yang memuat pasal-pasal yang menambah ancaman terhadap keamanan jurnalis, " tambahnya.
Pada 2022, Pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi yang memuat empal pasal bermasalah, Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) dengan 17 pasal berbahaya, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Cipta Kerja.
Ditempat sama, Ketua AJI Palembang, Fajar Wiko menuturkan, bahwa melalui momentum ini, AJI Palembang menuntut semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak kebebasan pers dan perlindungan jurnalis.
BACA JUGA:HORE! Ada BLT yang Bakal Cair Bagi Pemilik Kartu BPJS KIS PBI Bulan Ini, Cek Faktanya Disini
Pemerintah dan lembaga terkait harus memperkenalkan dan mempromosikan perlindungan hak-hak jurnalis, dan memastikan bahwa jurnalis tidak diintimidasi atau dihambat dalam menjalankan tugas mereka.
"Kita juga harus meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Pemerintah harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara tegas, dan tidak adanya impunitas terhadap pelaku, " benernya.
Seiring dengan reformasi Polri selaku aparat penegak hukum yang menangani kasis-kasus tersebut.
BACA JUGA:BLT PKH Tahap 2 2023 yang Kamu Terima Tak Sesuai Komponen? Ini Penyebabnya
Meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang melaksanakan tugas mereka.
Pemerintah dan semua pihak terkait harus memberikan perlindungan yang memadai bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka, dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi sasaran kekerasan.
"Kita juga menuntut transparansi dari Aparat Penegak Hukum (APH), utamanya kepolisian terkait tindakan yang dilakukan terhadap jurnalis tidak terlepas dari upaya kriminalisasi, melalui pasal-pasal karet yang cenderung mengurung kebebasan pers, " aku dia.
Pemerintah harus memastikan bahwa pihak keamanan memberikan informasi yang jelas dan terbuka, terkait tindakan mereka terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Cair Via Kantor Pos Awal Mei Ini di 83 Daerah, Cek Disini!
Pihaknya juga menuntut pemerintah untuk memperjuangkan kebebasan pers dan menjamin akses informasi yang transparan.