PAGARALAM, PALPRES.COM - Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam beberapa hari terakhir meningkat tajam.
Hal itu terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Namun, tidak semua permohonan SKCK tersebut memenuhi persyaratan untuk dipenuhi.
Sat Intelkam Polres Pagaralam mendeteksi ada pemohon SKCK pernah terlibat narkotika dan terpidana kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Begini Hasilnya Jika Motor Sport Honda CB150X Dimodifikasi Bergaya Masa Kini
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIK MH.
Menurutnya, yang bersangkutan harus memenuhi syarat lain.
Syarat tersebut antara lain rekomendasi dari pihak BNN bahwa yang bersangkutan pernah direhabilitasi, selain itu keterangan institusi hukum bahwa benar telah menyelesaikan atau menjalani hukuman.
Dalam surat SKCK tersebut juga terlampir atau cacatan riwayat jika bersangkutan pernah terlibat kejahatan atau terpidana.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Listrik Byar Pet, Begini Penjelasan PLN Tebing Tinggi
Untuk memenuhi administrasinya, masyarakat dari ragam latar belakang berlomba membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"SKCK merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilengkapi pelamar Bacaleg," kata Kapolres, Sabtu 6 Mei 2023.
Informasi yang dihimpun, dua hari pelayanan SKCK sejak dibukanya rekruitmen Bacaleg masyarakat menyerbu Polres Pagaralam.
“Dua hari pelayanan, pada Rabu dan Kamis lalu, kita sudah menerbitkan banyak SKCK," ucap Erwin.
BACA JUGA:KPU Himbau Parpol Gunakan Waktu Pendaftaran Bacaleg dengan Baik