JAKARTA, PALPRES.COM – Berbahagialah guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima Tukin daerah atau TPP.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan adanya komponen baru dalam THR dan Gaji 13, yang akan diberikan nanti.
Namun, ini hanya berlaku untuk guru-guru ASN yang tidak menerima TPP.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengumumkan adanya kenaikan Gaji ke-13 sampai 50 persen.
BACA JUGA:MAAF! Gaji 13 PNS, TNI, Polri Batal Cair Untuk Kriteria Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini
Tahun 2023 ini benar-benar tahun menggembirakan bagi guru ASN.
Diperkirakan total untuk 50 persen TPG Tansil sebagai THR guru-guru ASN daerah anggarannya mencapai 2,1 triliun.
Pemerintah daerah juga diminta pusat membayar gaji 13 dalam bentuk transfer tambahan.
Pemberian Gaji ke-13 ini disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.
BACA JUGA:PNS Bakal Panen Cuan di Tahun 2023, Selain THR dan Gaji 13 Juga Ada Tunjangan Ini
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Aturan itu mengatur tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan PNS dalam melaksanakan tugas.
Termasuk juga dalam melayani masyarakat umum.
Pemberian THR dan Gaji 13 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.
BACA JUGA:MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!