KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Walaupun masa jabatannya akan berakhir pada 15 Januari 2024 nanti, namun Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE, telah mengajukan surat pengunduran diri.
Secara resmi H Iskandar telah menyampaikan surat pengunduran diri tersebut ke DPRD OKI, Senin 8 Mei 2023.
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto SH MH membenarkan, pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai Kepala Daerah oleh H Iskandar SE.
Rencananya, H Iskandar SE yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel ini akan maju sebagai calon anggota DPR RI.
BACA JUGA:Polda Sumsel Galakkan Program Restorative Justice
Dimana, pengunduran diri ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Kami akan segera memproses surat pengajuan pengunduran diri Bupati OKI, sesuai mekanisme yang berlaku, karena suratnya juga sudah masuk,” kata Abdiyanto.
Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya SH MSi menambahkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan permohonan pengunduran diri H Iskandar SE sebagai Bupati OKI.
"Surat sudah masuk ke DPRD, hari ini kami akan koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
BACA JUGA:Tanpa Aplikasi dan Undang Teman Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp7,2 Juta, Begini Cara Klaimnya
Menurutnya, pada 12 Mei 2023 akan ada rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023, selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKI dalam rapat paripurna.
“Ya, memang agenda terakhir bulan ini pada 12 Mei, Paripurna masalah raperda, setelah itu Banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan bulan Juni untuk agenda Paripurna pengunduran diri H Iskandar SE sebagai Bupati OKI," bebernya.
Jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI, HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.
"Hanya saja masa jabatannya ada percepatan, yakni sampai 31 Desember 2023 mendatang, hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA tanggal 27 Maret 2023," pungkasnya. *