Guru PPPK Mau Pindah? BKN Sebut Hanya Butuh Persetujuan Ini
Ilustrasi guru PPPK bisa dipindah langsung oleh Kepala Daerah-pixabay-
PALPRES.COM - Kini, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) dapat dipindahkan langsung oleh kepala daerah.
Ya, hal ini ditegaskan langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Kota Batam, Senin 20 Januari 2026.
Menurutnya, kewenangan mutasi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Prof Zudan menjelaskan, menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota tidak perlu lagi takut melanggar aturan saat memindahkan pegawai.
BACA JUGA:Suasana Haru di Masjid Agung SMB I, Jenazah Haji Halim Disambut Ribuan Pelayat
BACA JUGA:375 Mahasiswa dan Guru Honorer Dapat Beasiswa SKK Migas & Medco E&P, Begini Dampaknya!
Kewenangan tersebut mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Zudan Arif menilai anggapan bahwa mutasi ASN berisiko tinggi sudah tidak relevan dengan sistem manajemen ASN saat ini.
Ia menegaskan seluruh proses mutasi ASN kini telah terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola oleh BKN.
Melalui sistem tersebut, jadi persetujuan mutasi hanya memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja.
BACA JUGA:Bupati Muba Resmikan Masjid Senilai Rp7,4 Miliar di Kecamatan Lawang Wetan
BACA JUGA:Dihadiri Kepala BNN RI, Pemkab Lahat Deklarasikan Perang Total Lawan Narkoba
Jika dalam lima hari tidak ada respons, sistem akan memberikan persetujuan secara otomatis pada hari keenam.
“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
