LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM - Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau tengah mengejar seorang wanita muda dan cantik, Ayu Tiara Agiestha (34) yang diduga pelaku kasus penggelapan 4 sertifikat tanah di lahan milik perumahan tempatnya bekerja.
Warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ini mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sekitar Rp150 juta
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara disampaikan oleh Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan KBO Reskrim Iptu Bambang mengungkapkan, terbongkarnya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka Ayu Tiara Agiestha terbongkar saat karyawan salah satu Koperasi di Kota Lubuk Linggau, menagih angsuran pinjaman uang dengan jaminan 4 sertifikat tanah milik perusahaan perumahan tempatnya bekerja.
"Saat itu diketahui oleh karyawan perusahaan lainnya, jika 4 sertifikat tanah milik perusahaan raib yang diduga dijadikan jaminan peminjaman koperasi oleh tersangka Ayu Tiara Agiestha," ujar Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel saat pers rilis di ruangan Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Senin 8 Mei 2023.
BACA JUGA:Bupati Iskandar Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasan Ketua DPRD OKI
Iptu Jemmy mengungkapkan, setelah mereka mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti serta menetapkan Ayu Tiara Agiestha sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dlm pasal 372 KUHPidana.
Dari keterangan Bentar Palatama, suami tersangka dihadapan penyidik diketahui bahwa tersangka Ayu Tiara Agiestha semenjak ditagih uang koperasi, istrinya sudah tidak pulang ke rumahnya lagi dan didapat informasi dari suaminya istrinya tinggal di rumah mertuanya di Jalan Garuda Putih Kelurahan Keputraan Kota Lubuk Linggau.
Namun ternyata tersangka Ayu Tiara Agiestha melarikan diri keluar kota dan mengganti nomor handphone dan tidak pernah menghubungi orang tuanya lagi.
"Tim Penyidik menerbitkan DPO atas nama Ayu Tiara Agiestha," tegasnya.
BACA JUGA:Fakta Unik SEA Games 2023 Kamboja, Bendera Indonesia Terbalik dan Tanpa Penerangan
Dalam kesempatan itu Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan KBO Reskrim Iptu Bambang S meminta kepada tersangka Ayu Tiara Agiestha segera menyerahkan diri.
"Silahkan menyerahkan diri, jika tidak sampai ke lobang semut akan kami kejar," pungkasnya. *