Uang Perjalanan Dinas Diduga Digelapkan, ASN Dispora Palembang Jadi Terdakwa
Sidang perdana Kurniati Hasda Ayu, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan dinas ASN Dispora Kota Palembang saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 19 Mei 2026. -romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 19 Mei 2026.
Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Kurniati Hasda Ayu, seorang ASN yang bertugas di Dispora Kota Palembang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan.
Dalam persidangan, terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan telah memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
BACA JUGA:Kasus Perjalanan Dinas DPRD Lahat Diselidiki Sejak 2021, Kejari Bantah Ada Pemerasan
BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BPFK, 2 Tersangka Segera Disidang
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian perkara.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa beberapa kali memesan tiket pesawat dan hotel untuk kebutuhan perjalanan dinas sejumlah ASN Dispora melalui agen travel di kawasan Kenten City Palembang.
Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran belakangan setelah dana perjalanan dinas dicairkan kepada para ASN yang berangkat.
Dalam rentang Mei hingga Juli 2022, terdakwa disebut melakukan sejumlah pemesanan perjalanan dinas tujuan Bandung dan Jakarta, lengkap dengan tiket pesawat dan penginapan hotel.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Besok, Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Rekanan Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar
Total biaya pemesanan tiket dan hotel tersebut mencapai Rp27.806.500.
Jaksa mengungkapkan, dana perjalanan dinas yang telah dicairkan Bendahara Pengeluaran Dispora, kemudian diserahkan para ASN kepada terdakwa untuk pembayaran tiket dan hotel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

