Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice, Kajari Ingin Kembalikan Keutuhan Keluarga

Senin 08-05-2023,17:07 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Mujianto

Kemudian tanggal 3 Desember 2022, oleh terdakwa mobil tersebut dijual kepada kenalannya di Desa Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

“Mobil tersebut dijual seharga Rp6 juta, atas perbuatan tersangka, saksi Susilawati mengalami kerugian ditaksir Rp50 juta,” ucapnya.

Penyelesain perkara melalui retoratif justice ini bukan untuk pertama kalinya difasilitasi Kejari Pagaralam, mengenai pedomannya merujuk dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya.

Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagaralam tidaklah mudah, namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Pernikahan Meningkat Usai Lebaran, Begini Penjelasan KUA Pagaralam Utara

“Salah satunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, selain itu untuk ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” pungkasnya.

Ditambahkannya, adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restorative pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh di luar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan keluarga besar. *

Kategori :