EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Bergabung di Partai Amanat Nasional (PAN), partai politik (parpol) yang kini juga menjadi kendaraan politik ayahnya Dr H Joncik Muhammad hingga berhasil memperebutkan kursi Bupati Empat Lawang priode 2018-2023, putri kedua Bupati Empat Lawang, Nadila Azzahra Putri dipastikan bakal bertarung memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Daerah Pilihan Sumatera Selatan (Sumsel) II, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kepastian Nadila maju ke pencalegan DPR RI tersebut, disampaikan Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad, Selasa 9 Mei 2023.
"Insya Allah, ananda Nadila Azahra Putri akan maju sebagai caleg (DPR RI) dapil Sumsel II," kata Joncik Muhammad.
Menurut Joncik Muhammad, pada bulan Juli mendatang Nadila Azahra Putri sudah berumur 21 tahun dan memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg (DPR RI), dan Nadila juga baru lulus S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).
BACA JUGA:Resep Puding Kacang Hijau Pas Banget di Santap Siang Hari Bersama Keluarga
"Anak saya ini, arahnya (Nadila Azahra Putri) memang lebih kepada politik (caleg DPR RI),” ujar pria yang kini juga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumsel ini.
Sementara terkait pileg 2024 mendatang, tambah Joncik, DPW PAN Sumsel mulai melakukan pematangan, sehingga caleg potensial dapat meraih kursi di setiap dapil untuk DPRD Provinsi Sumsel.
"Target kita (DPW PAN Sumsel) 15 kursi untuk DPRD Provinsi (Sumsel)," ujar Joncik.
Sementara tekad Nadila untuk bersaing dalam pemilihan anggota DPR RI Dapil Sumsel II dari PAN sepertinya akan menemui tantangan, H Iskandar SE, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya selaku sebagai Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) karena juga akan maju di Dapil Sumsel II.
BACA JUGA:RSUD Tebing Tinggi Naik Kelas Jadi Tipe C, Yuk Intip Bisa Melayani Apa Saja?
Kabar tersebut, ternyata dibenarkan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumsel.
Namun pengunduran diri H Iskandar SE itu dilakukan bukan karena ada persoalan, tetapi karena aturan syarat pencalegan DPR RI.
"Jadi, berdasarkan aturan, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah lagi, atau sebagai anggota DPR RI, seorang kepala daerah wajib untuk mengundurkan diri paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir," ujar Fungsionaris DPW PAN Sumsel, Abdul Aziz. *