Banner Honda PCX

PUPUS! DPR Patahkan Harapan PPPK Diangkat PNS Tanpa Tes

PUPUS! DPR Patahkan Harapan PPPK Diangkat PNS Tanpa Tes

Ilustrasi harapan PPPK diangkat PNS tanpa tes pupus sudah-pixabay-

PALPRES.COM - Harapan PPPK untuk bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes sepertinya pupus sudah.

Hal ini setelah Komisi II DPR RI memberikan pernyataan tegas terkait permasalahan tersebut.

Ya, isu yang sempat membuat ribut berbagai forum honorer ini akhirnya dijawab langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Sebagian PPPK sempat menduga ada peluang perubahan status massal, namun penjelasan terbaru ini justru menunjukkan arah yang berlawanan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini

BACA JUGA:BAHAYA! 4 Batu Akik Ini Disebut Pembawa Sial, Pemakainya Bakal Menghadapi Nasib Buruk

“Yang jelas, PPPK ya PPPK, PNS ya PNS,” ujar Zulfikar, Selasa, 25 November 2025 dikutip dari Instagram resmi Komisi II DPR RI.

Kutipan itu menandai posisi DPR yang sudah final dan tidak membuka ruang spekulasi tambahan.

Bahkan, Zulfikar menegaskan bahwa aturan ASN tidak memberikan jalur instan bagi PPPK untuk berpindah status begitu saja.

Setiap perubahan status tetap bergantung pada seleksi resmi yang dibuka pemerintah.

BACA JUGA:Dukung Penuh Program Jaga Desa 2025, Wabup Muba: Kolaborasi untuk Kemajuan Desa

BACA JUGA:Jalan Terjal Honorer! BKN Siapkan Dua Arah Ini Bagi yang Gagal PPPK

Ia memastikan bahwa syarat masa kerja minimal satu tahun bagi PPPK sebelum ikut seleksi PNS tetap dipertahankan.

Penjelasan itu sekaligus meluruskan berbagai informasi menyesatkan yang selama ini beredar di grup-grup honorer.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: