"Sistem Merit ini merupakan kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar tanpa tanpa diskriminasi.
Jadi Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan ASN pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.
Selain itu, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan,"jelasnya.
Sementara Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief dalam sambutannya, membeberkan lima penyebab terjadinya kasus tindak pidana korupsi menurut perspektif fraud pentagon.
BACA JUGA:BURUAN JUAL, Koin Rp100 Rumah Gadang Dihargai Rp10 Juta, Gaskeun!
Adapun penyebabnya yaitu kewenangan, arogansi, tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
"Kunci untuk mengatasinya adalah penguatan karakter baik dari keluarga, lingkungan, maupun komunitas,” terang Amir.
Untuk itu, dalam praktik pencegahannya KPK memanfaatkan aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah.
BACA JUGA:Koin 500 Melati Minggir Dulu, Ini Uang Kuno Paling Dicari Kolektor, Harganya Selangit, Kamu Punya?
Salah satu aspek dalam MCP adalah manajemen ASN yang sangat terkait dengan sistem merit.
"Sistem merit perlu diterapkan di instansi pemerintah sebagai strategi pencegahan korupsi di birokrasi,"pungkasnya. *