Hanya 10 Persen Rumah Makan di OI yang Bayar Pajak, Ini Tindakan Bupati Panca

Rabu 10-05-2023,16:49 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Sulis Utomo

INDRALAYA, PALPRES.COM - Untuk memacu wajib pajak khususnya Rumah Makan dan Restoran di Kabupaten Ogan Ilir membayar pajak, Bupati Kabupaten Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengeluarkan surat edaran.

Hal ini mengingat, dari banyaknya rumah makan di Kabupaten Ogan Ilir, hanya ada 10 persen yang membayar pajak sesuai ketentuan Pemerintah yakni 10 persen dari pendapatan Rumah Makan dan Restoran tersebut.

Surat Edaran Bupati Panca Wijaya Akbar tersebut No 177/SE/BAPENDA/2023 tertanggal 10 Apil 2023 tentang Restoran/Rumah Makan yang menerapkan pajak 10 persen. 

Isi Surat Edaran tersebut, yakni dalam rangka meningkatkan partisipasi pembangunan daerah melalui sektor khusus pajak restoran, diinstruksikan agar seluruh kegiatan makan dan minum pada instansi yang bersumber dari Dana APBN/APBD maupun swasta untuk bekerjasama dengan Rumah Makan yang memberlakukan tarif pajak 10 persen.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Empat Jenis BLT Cair Mei 2023, Ada PKH Hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem

Rumah makan tersebut yaitu sebagai berikut;

1. Rumah Makan Pagi Sore Alamat Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 

2. Pecal lele Amos Alamat Jalan Lintas Timur Km.34

3. Rumah Makan Cinto Raso, alamat Jalan Lintas Timur Km.36

BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Rp2.400.000 Cair Mei 2023 kepada 3 Tipe Warga Ini, Segera Cek Namamu

4. Kampung Rawa, alamat Sakatiga Seberang

5. Soma Corner, Komplek Persada

6. CFC, Jalan Lintas Timur Km.36 TPI

7. Rocket Chicken, Jalan Lintas Palembang-Prabumulih

BACA JUGA:HORE! 5 Bansos Cair di Bulan Mei 2023, Ini Besaran Hingga Jumlah Penerima

Kategori :