INFO PENTING! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair di Kantor Pos, Total Dana Hingga Rp4.500.000

Sabtu 13-05-2023,11:39 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Hal ini mengingat, pencairan dana bansos PKH dan BPNT ini cukup besar.

KPM bisa mendapatkan dana sebesar Rp4.500.000 jika di dalam satu keluarga tersebut mendapat kedua bantuan ini.

Adapun rincian dana tersebut yakni penerima BPNT akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu perbulan.

Dengan pencairan selama 3 bulan, maka KPM akan mendapatkan Rp600 ribu.

BACA JUGA:13 Penyebab Bansos PKH Tahap 2 yang Didapat Tak Sesuai Komponen, Cek Faktanya!

Sementara dana PKH bervasi tergantung pada komponen yang sudah ditetapkan Kemensos, yakni mulai dari Rp225.000 hingga Rp3,9 juta.

Sehingga jika ditotalkan dana PKH dan BPNT, maka KPM akan mendapatkan Rp4.500.000.

Namun demikian, KPM juga harus memahami 8 poin yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi, yakni sebagai berikut:

1. Pemerintah desa atau kelurahan menerima surat panggilan/undangan dari POS indonesia yang ditujukan kepada penerima bantuan pangan selanjutnya memverifikasi dan memvalidasi calon penerima bantuan perihal kelayakan atau ketidaklayakan dikarenakan sudah mampu, pindah ke luar kota, meninggal tanpa ahli waris , data ganda atau tidak ditemukan.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Empat Jenis BLT Cair Mei 2023, Ada PKH Hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem

2. Menginformasikan kepada KPM yang telah terverifikasi layak untuk mengambil bantuan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa KTP asli, KK asli dan undangan barcode dari PT Pos Indonesia. Seperti di wilayah Kabupaten Banyuawngi penyaluran bansos ini mulai dari tanggal 13-26 Mei 2023.

3. Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu KK dan wajib menunjukkan KTP dan KK asli.

4. Menyampaikan kepada KPM bahwa bantuan program sembako atau BPNT yang dimaksud hanya untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, daging, ikan, tahu, tempe, kacang-kacangan, sayur, buah serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras dan barang yang dilarang berdasarkan peraturan Perundang-undangan.

5. Menginformasikan kepada KPM bahwa bantuan bisa dibelanjakan di mana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan besaran nilai bantuan atau intervensi dari pihak manapun.

BACA JUGA:SAH! BLT PKH Tahap 2 Cair Lewat Pos Mulai Awal Mei 2023, Cek Daftar Penerimanya Disini!

6. Mengacu pada surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial RI Nomor 461/5.3/pb.01.04/03/2023 serta untuk mencegah konflik kepentingan, maka perangkat desa, kelurahan, pendamping PKH dan TKSK dilarang:

Kategori :