- Mengarahkan atau memberi ancaman dan atau paksaan kepada KPM untuk:
- Melakukan pembelanjaan di warung/toko tertentu dan membeli barang dalam jumlah tertentu
- Menyimpan dan atau menggunakan KKS milik KPM
- Membentuk atau mendirikan e warung atau warung atau toko dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada poin a.
- Menjadi pemasok bahan pangan di e warung, warung atau toko tertentu.
- Menerima imbalan dari pihak manapun baik uang maupun barnag terkait dengan penyaluran PKH dan BPNT maupun bantuan sembako.
7. Terkait bantuan beras 10 kilogram, apabila penerima bantuan pangan tidak dapat ditemui pada saat pendistribusian dikarenakan sudah mampu atau pindah ke luar kota atau meninggal tanpa ahli waris, data ganda atau sebab lainnya. Maka dapat dilakukan pergantian penerima bantuan pangan sebagai berikut: pengisian formulir
BACA JUGA:13 Penyebab Bansos PKH Tahap 2 yang Didapat Tak Sesuai Komponen, Cek Faktanya!
8. Untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan lamanya antrian , pemerintah desa atau kelurahan dapat menyusun jadwal pengambilan berdasarkan RT/RW dengan mengacu pada jadwal yang telah di tetapkan oleh PT POS indonesia. (*)