Jangan sampai disalahgunakan dan tentunya bagi para pemegang senpi, senjata ini tentunya harus dirawat dan dijaga.
Untuk diketahui, Senjata api standar Polri tak hanya pistol. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan ada 8 jenis senjata organik Polri, dari senjata api genggam hingga senjata api laras laras panjang.