BPKB Elektronik Berlaku Tahun Depan, BPKB Lama Masih Berlaku?
Ilustrasi Korlantas Polri mulai berlakukan BPKB elektronik tahun 2025-Korlantas Polri-
PALPRES.COM - Korlantas Polri bersiap merilis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik tahun 2025.
Lantas, apakah dengan berlakunya BPKB elektronik ini BPKB model lama masih dapat digunakan?
Ya, BPKB elektronik hadir dengan teknologi chip dan arsip digital yang akan menggantikan format konvensional berbentuk buku.
Korlantas Polri merancang BPKB elektronik dengan memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan versi konvensional.
BACA JUGA:Siap Rilis Harga Rp 7 Jutaan! Samsung Galaxy A56 5G, Hadirkan Sesuatu yang Beda Banget
BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaru Harga Sejutaan, Harganya Bikin Kamu Ga Nyangka!
Dokumen ini bakal dilengkapi dengan teknologi chip dan aplikasi yang memungkinkan penyimpanan data kendaraan lebih rapi dan terintegrasi.
Bukan itu saja, bentuk BPKB elektronik ini lebih menyerupai paspor elektronik dibandingkan kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyatakan, bahwa BPKB elektronik akan terhubung dengan sistem single data yang dikelola oleh Korlantas.
Sistem ini juga terintegrasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan, perbankan, dan pegadaian.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Puji DWP Provinsi yang Punya Peran Penting Dalam Program Pemerintah
BPKB elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan dan mempercepat proses administrasi dari yang 1-2 bulan menjadi satu hari saja.
Kini, BPKB elektronik masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: