6. Perangkat desa dan pendamping sosial dilarang mengarahkan, memberi ancaman, dan memaksa KPM membeli bahan pangan tertentu di toko atau warung tertentu.
Pihak-pihak tersebut tidak boleh membentuk toko dan menerima imbalan dari pihak manapun terkait bansos.
7. Apabila penerima tidak dapat ditemui pada saat pendistribusian bantuan pangan beras 10 Kg, maka dapat dilakukan pergantian penerima pangan sebagai berikut; pengisian formulir dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
8. Guna mengurangi kerumunan masyarakat, pemerintah Desa dapat membentuk jadwal pencairan per dusun.
Pastikan namamu, saudaramu, atau tetanggamu termasuk dalam penerima bansos BPNT Tahap 3 2023.
Caranya mengeceknya mudah kok.
Kamu bisa melakukannya secara online.
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah itu kamu akan mengetahui status kamu yang sebagai penerima bansos atau bukan.
Terdapat dua cara untuk cek bansos.
1. Cek secara online melalui situs resmi dari Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
2. Atau cek secara online menggunakan aplikasi cek bansos