PALEMBANG, PALPRES.COM – Saat ini bagi anda pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun satu, tidak sulit untuk mengecek status kepemilikan plat nomor kendaraan.
Tidak harus datang ke kantor Samsat, tapi cukup cek via daring atau secara online.
Pengecekan status plat kendaraan bermotor dilakukan, saat ada kejadian atau peristiwa yang tak diinginkan terkait kendaraan bermotor.
Misalnya terjadi kecelakaan tabrak lari atau penjambretan, maka kita bisa mengecek status plat kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku.
BACA JUGA:Jual Ke Sini Uang Kuno Koleksimu, Auto Banjir Cuan, Buktikan!
Anda juga bisa mengecek informasi kepemilikan kendaraan bermotor, saat akan jual beli kendaraan tersebut.
Sehingga, kami bisa terhindar dari peristiwa tak mengenakan seperti membeli kendaraan bodong atau tanpa nomor kendaraan alias kosong.
Jadi ingat ya, cek kelengkapan kendaraan bermotor sebelum membeli, baik itu nama pemilik sesuai yang tertera STNK maupun BPKB atau yang lainnya via online alias daring.
Terkait hal di atas, maka data kepemilikan kendaraan yang terdaftar ke kantor Samsat sama dengan data pemilik, adalah sangat penting.
BACA JUGA:ASYIK! Warga dengan 5 Ciri Ini Bisa Dapat BLT BPNT Sembako dan PKH Sampai Rp2.500.000
Tujuannya adalah:
1. Tertibnya Administrasi
Mulai dari terjaminnya keabsahan ranmor, dan kepemilikan nomor rangka mewijudkan perlindungan dan ke pastina dalam hukum.
Lalu, terwujudnya dalam system informasi dan komunikasi regident ranmor dalam adminitrasi, sebagai landasan penyeleggaraan fungsi kontrol dan forensik Kepolisian.
BACA JUGA:Nih, 3 Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Ada yang Dihargai Rp3 Juta Loh!