2. Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor
Khususnya dalam rangka pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor, dan pengawasan Ranmor yang dioperasikan.
3. Mempermudah Penyidikan Pelanggaran dan/atau Kejahatan
Khususnya dalam bentuk penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 2023 Senilai Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Daerahmu Termasuk?
Mengingat pentingnya data kepemilik kendaraan yang terdaftar di kantor Samsat sama dengan data pemilik saat ini, diharapkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya disaat pembelian kendaraan bekas, untuk dapat langsung proses, pengecekan kendaraannya, dan balik nama.
Sehingga data ke pemilk kendaraan yang di Samsat terbaharui, demi memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan anda. *