JAKARTA, PALPRES.COM - Pada awal April lalu Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial yang berbentuk langsung tunai bagi pelajar di Tanah Air dengan kategori anak SD, melalui Bank Himbara yang telah ditentukan sebelumnya.
Pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk membantu mengurangi beban dalam pemenuhan kebutuhan sekolah, anak yang berasal dari keluarga tidak mampu ataupun rentan miskin yang terdata didalam DTKS.
Ini dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap ATM maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah.
Pada kesempatan yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa anggaran Perlinsos yang mencapai lebih dari Rp400 Triliun pada 2023 ini akan dialokasikan melalui tiga program bantuan.
BACA JUGA:Hasil Pemuktahiran Data, 6 Golongan Ini Tidak Lagi Dapat Bansos PKH, BPNT dan KIS PBI
Yakni, Program Indonesia Pintar bagi 17,9 juta siswa, Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa, serta Kementerian Agama dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.
Terkhusus untuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terbagi menjadi 2 macam.
PIP Sekolah yang menyasar anak SD,SMP, dan SMA, serta PIP Kuliah yang menyasar anak dari keluarga kurang mampu yang berada di bangku kuliah.
Untuk PIP sekolah juga terbagi menjadi 2, PIP untuk dibawah naungan Kemendikbudristek dan PIP dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Jual Ke Sini Uang Kuno Koleksimu, Auto Banjir Cuan, Buktikan!
Besaran bantuan yang akan didapatkan dari dana PIP, adalah beragam sesuai jenjang yang ditempuh.
Seperti jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000 per tahun.
Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
BACA JUGA:Nih, 3 Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Ada yang Dihargai Rp3 Juta Loh!