Pertama, masyarakat yang masuk didalam DTKS.
Kedua, berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) ataupun rentan. Ketiga, bukan pensiunan ataupun anggota aktif dari TNI/Polri/Bumn/ASN.
Keempat, memiliki NIK dan KK yang online serta padan Dukcapil, EMIS, Dapodik, SIK-NG.
BACA JUGA:KSS Terbitan Bank Ini Cair BPNT Mei-Juni 2023 Lebih Dahulu, Cek Jadwalnya
Kelima, tidak memiliki usaha yang telah berbadan hukum.
Keenam, bukan pendamping sosial yang bekerja di Kemensos.
Ketujuh, bukan pegawai swasta bergaji diatas UMR (Upah Minimum Regional).
Demikianlah informasi yang bisa disampaikan, semoga bisa membantu. *