BACA JUGA:Langka dan Mengandung Emas, Inilah Deretan Uang Koin Kuno yang Bikin Kaya Mendadak, Kamu Punya Gak?
Seperti memiliki anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA atau sederajat.
Memiliki anggota keluarga disbilitas, lansia minimal 60 tahun.
Kemudian anak balita, serta pengurus rumah tangga yang sedang hamil.
Maksimal kehamilan ke-2.
BACA JUGA:Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Ada Uang Rp100 Tahun 1973, Jualnya Kesini Aja!
Keempat, masuk kedalam penambahan maupun penggenapan kuota yang ada.
Seperti diketahui, PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bantuan yang diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap tahunnya akan ada penerima yang meninggal, mengundurkan diri, terbaca sudah mampu, dan lain sebagainya.
Sehingga akan ada yang keluar dari kepesertaan.
BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Jadwal Resmi Pencairan BLT PKH Tahap 3, Per KK Bisa Dapat Rp4.000.000
Jadi, akan ada penambahan yang akan dilakukan Kemensos untuk mengenapkan jumlah penerima, dengan mengambil penerima baru dari data DTKS Pusdatin Kemensos.
Kelima, bukan merupakan PNS/TNI/Polri/BUMN aktif maupun pensiunan yang bergaji UMR.
Termasuk karyawan swasta yang bergaji diatas UMR.
Disamping itu, juga pemilik UMKM yang telah berbadan hukum tidak juga diperkenankan untuk medapatkan bantuan ini.
BACA JUGA:Alhamdulilah! BLT Anak Sekolah dan Lansia Segera Disalurkan untuk Warga 4 Tipe KK Ini