OKI Kaya Akan Kekayaan Intelektual Masyarakat, Ini Daftar Hak Patennya

Selasa 23-05-2023,16:48 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), menerima delapan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Selasa 23 Mei 2023.

Kekayaan intelektual yang dipatenkan itu antara lain Biduk Kajang, Tanjidor Pedamaran, Gerabah Kayuagung, Bolu Cupu, Kepudang, Adat Setakatan, dan Kerupuk Kemplang. 

Kearifan lokal ini sebelumnya telah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI.

"Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang, untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang dipatenkan," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas.

BACA JUGA:Wow! Keluarga Ini Tolak Tawaran Uang Rp 491 Miliar dari Pengembang, Alasannya Buat Haru

Madin menambahkan, masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual komunal.

"Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan," terang dia.

Sementara Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham, Kurniaman Talaumbanua SH M.Hum menjelaskan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Pemilik BPJS KIS PBI dengan 8 Tipe NIK Cek Saldo, Bansos PKH Tahap 3 Bakal Cair Lagi!

Menurut dia, peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah.

"Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan, karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal," tukasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Ogan Komering Ilir yg diwakili oleh Asisten III, Hj Nursula S.Sos didampingi Kadisbudpar Ahmadin Ilyas SE MSi dan Kadinkop UKM, Herliansyah SSTP MSi. *

Kategori :